UU Bela Negara dan Patriotisme Absurd

Posted in Uncategorized on February 4, 2008 by libertasaequalis

Rancangan undang-undang bela negara yang diajukan oleh Departemen Pertahanan RI, akan mengatur kegiatan wajib militer di Indonesia. Dibawah Undang-undang ini semua warganegara Indonesia wajib mengikuti kegiatan bela negara selama lima tahun. Keberadaan Undang-undang ini bila jadi diterapkan, bagi sebagian orang dianggap sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil. Apalagi dalam konteks Indonesia persepsi tentang ancaman yang riil perlu dihadapi dengan penyiapan kekuatan pendukung militer ini masih belum cukup jelas. Seberapa jauh sebenarnya keperluan dari undang-undang bela negara ini, benarkah ini hanya merupakan sebuah upaya pembentukan sistem pertahanan seperti yang digariskan dalam konstitusi ataukah lebih jauh, sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil. Ataukah sudah begitu rendahnya rasa nasionalisme, patriotisme dan solidaritas rakyat Indonesia.

Kalau kita menengok kebelakang, sistem pertahanan di Indonesia mengacu kepada Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta/SISHANKAMRATA (kemudian berubah menjadi Sistem Pertahanan Semesta/SISHANTA) yang tertuang dalam konstitusi negara. Sistem pertahanan ini mengacu kepada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia dimana hampir seluruh rakyat Indonesia saling bahu-membahu berjuang melawan penjajahan. keberadaan sipil-militer bukan sebuah dikotomi dalam masa ini, konsep total war bukan sebuah konsep asing dalam masa itu. Saat itu sifat perjuangan kita adalah semesta. Akan tetapi kondisi yang berbeda terjadi saat ini, kita tidak memiliki sebuah ancaman yang secara nyata mengancam kedaulatan negara, tidak ada ancaman militer eksternal bahkan dapat dikatakan Indonesia tidak pernah mempersepsikan lingkungan eksternalnya sebagai ancaman, lalu mengapa kita membutuhkan undang-undang bela negara?

Ada beberapa hal yang harus disoroti dalam undang-undang bela negara ini, yang pertama, undang-undang ini akan mengubah secara formal seluruh warganegara Indonesia yang telah berusia 18 tahun menjadi combatant. Hal ini memang tidak terlepas dari UUD 1945 yang menempatkan seluruh rakyat Indonesia sebagai combatant melalui Sistem Pertahanan Semesta, dengan kata lain hukum humaniter tidak dapat melindungi warga sipil Indonesia dari serangan militer negara lain. Dengan kata lain sistem pertahanan Indonesia bertentangan dengan azas perang yang adil, yang mempersyaratkan pembedaan antara combatant dan non-combatant, dengan bahasa yang vulgar, sistem pertahanan kita memperkenankan seluruh warganegaranya tanpa terkecuali untuk tidak terlindungi dalam sebuah konflik. Undang-undang belanegara memformalkan kondisi tersebut.

Kedua, undang-undang ini menerjemahkan belanegara sebagai bentuk kemampuan berperang dan militerisme. Belanegara identik dengan patriotisme atau kecintaan pada tanah air. Naif bila kita mengukur rasa patriotisme dan kecintaan pada tanah air ini hanya dari bentuk-bentuk yang tidak jelas. Patriotisme seseorang tidak bisa ditunjukkan dari kemampuan baris-berbaris atau kecakapan dalam berkonflik. Patriotisme seseorang tidak dapat diukur dari sejauhmana pengetahuan militernya. Patriotisme seseorang seharusnya dapat dilihat dari apa yang bisa diberikan dirinya kepada bangsa dan negara, melalui apapun kemampuan dan profesinya.

Hello world!

Posted in Uncategorized on November 13, 2007 by libertasaequalis

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.